Temuan Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan Terhadap 4 Laskar FPI yang Sempat Diamankan
Tak hanya menerima tindakan kekerasan, empat Laskar FPI yang masih hidup itu juga diperintahkan untuk jongkok dan tiarap.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengungkapkan telah terjadi tindakan kekerasan terhadap empat anggota Laskar FPI yang sempat diamankan polisi dalam kondisi hidup.
Tak hanya menerima tindakan kekerasan, empat Laskar FPI yang masih hidup itu juga diperintahkan untuk jongkok dan tiarap.
Informasi ini diperoleh Tim Penyelidik Komnas HAM usai mendalami keterangan sejumlah saksi mata yang ada di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap 4 (empat) orang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI
Tim Penyelidik Komnas HAM telah melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kebenaran di balik meninggalnya enam Laskar FPI.
Peninjauan dilakukan di sejumlah titik lokasi TKP, di antaranya bahu jalan depan sebuah mesjid dan depan sebuah ruko yang berada di Jalan Internasional Karawang Barat, Taman Jalur Putaran Kampung Budaya, Gapura Kota Karawang sampai Bundaran Badami, hingga ke Novotel Karawang dan Rest Area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Dari hasil peninjauan langsung tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM menemukan sejumlah barang bukti berupa bagian peluru proyektil sebanyak 7 buah, bagian peluru selongsong sebanyak 3 buah, pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping, pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 keping, dan pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 keping.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Kepolisian Harus Menindaklanjuti Seluruh Temuan Komnas HAM
Tim Penyelidik Komnas HAM juga menemukan sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban.
"Satu buah earphone; dan Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat," ujar Anam.
Selain melakukan peninjauan di sejumlah titik TKP, Tim Penyelidik Komnas HAM juga meminta keterangan sejumlah saksi mata.
Dari sejumlah saksi mata di daerah Sentul, Bogor, terungkap bahwa terdapat sejumlah mobil yang dicurigai melakukan pengintaian terhadap Muhammad Rizieq Shihab sejak beberapa hari sebelum peristiwa tanggal 6 malam dan 7 dini hari.
Mobil-mobil yang mengintai Muhammad Rizieq Shihab itu diduga milik petugas.
Sementara sejumlah saksi di rest area KM 50 mengungkapkan bahwa empat dari enam anggota Laskar FPI sempat diamankan dalam kondisi hidup.
Dua di antaranya sudah meninggal dunia setelah sebelumnya terlibat bentrok dengan polisi sepanjang perjalanan hingga berhasil diamankan di rest area KM 50.
Saat diamankan enam Laskar FPI diperintahkan segera turun dari Chevrolet Spin yang ditumpangi.
Satu yang meninggal terlihat dalam posisi duduk di mobil dan satunya lagi telah diturunkan ke jalan.
"Terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak, terlihat darah di jalan depan salah satu warung," ucap Anam.
Polisi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap empat anggota Laskar FPI yang masih hidup.
Mereka menerima perlakuan tidak menyenangkan hingga diperintahkan untuk jongkok dan tiarap.
"Terlihat beberapa bukti yang ditaruh di meja salah satu warung oleh petugas.
empat orang yang hidup dimasukkan ke mobil (petugas) lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol," kata Anam.
Sebelum meninggalkan rest area KM 50, petugas memastikan tidak ada masyarakat umum yang mendokumentasikan peristiwa penangkapan enam Laskar FPI tersebut.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," kata Anam.
"Terdengar penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terdengar terkait terorisme," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.