LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta serta Syaratnya
Simak cara untuk cek penerima dan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 Juta beserta persyaratannya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Simak cara untuk cek penerima dan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 Juta beserta persyaratannya.
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
BERITA REKOMENDASI
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id