Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Ini Syaratnya

Mabes TNI akan membuka rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan (Susgakes), mulai 12 Januari hingga 26 Februari 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mabes TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Ini Syaratnya
Tangkap layar rekrutmen-tni.mil.id
Halaman website rekrutmen-tni.mil.id - Mabes TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, Simak Syaratnya. 

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

6. Berumur setinggi-tingginya :

a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.

b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.

c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi ”A” :

a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

Berita Rekomendasi

b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

Baca juga: Pendaftaran Bintara PK Pria/Wanita TNI AL Dibuka hingga 22 Januari 2021, Berikut Persyaratannya

Baca juga: Dibuka Penerimaan Bintara TNI AD 2021, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi “B” :

a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi “B”).


10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi “B”).

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas