Ahli Waris Korban Sriwijaya Air dapat Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan
Snak ahli waris pekerja berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan uang santunan kepada pekerja beserta keluarga korban insiden Sriwijaya Air SJ182 yang dinyatakan jatuh, Sabtu (9/1/2021) lalu.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, akan memastikan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja korban kecelakaan tersebut dengan memberikan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
"Apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek," ujar Krishna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).
Selain itu, anak ahli waris pekerja berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari sekolah dasar hingga kuliah bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan berhak mendapatkan dana jaminan kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: BPJS Ketenagakerjaan Harus Mampu Penuhi Ekspektasi Pekerja
"Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja," ujar Krishna.
Selain itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan JHT yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Khrisna mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek dan untuk sementara telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.
Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja, Krishna mengimbau kepada para keluarga atau kolega korban agar menginformasikan kepada mereka. Melalui layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo atau langsung mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," kata Krishna.