Cek Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Mencairkan Bantuan Dana UMKM Rp 2,4 Juta
Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status BPUM secara online, dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta dicairkan dengan syarat dan cara berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![Cek Eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat Mencairkan Bantuan Dana UMKM Rp 2,4 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/website-eformbricoidbpum-bank-bri.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan program bantuan BPUM.
Bantuan UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.
Setiap penerima bantuan, akan mendapatkan dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BPUM akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
![Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-rp-100000.jpg)
Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkannya
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Cairkan Dananya
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
![Halaman eform.bri.co.id/bpum](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/halaman-eformbricoidbpum.jpg)
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta serta Syaratnya
![Ilustrasi uang.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-10.jpg)
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.