Muncul 3 Paket Pasangan Calon Kapolri-Wakapolri, Ini Penjelasan Komisi III DPR
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, kata Didik, Wakapolri adalah jabatan eselon IA.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut usulan nama calon Kapolri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, tidak mungkin dipaketkan dengan Calon Wakil Kapolri (Wakapolri).
"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon wakil Kapolri tersebut, secara aturan tidak dimungkinkan dilakukan dalam satu paket dalam proses tehnisnya," ujar Didik saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, kata Didik, Wakapolri adalah jabatan eselon IA.
"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas, atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," papar politikus Demokrat itu.
"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal bisa dipaketkan," sambung Didik.
Baca juga: Faktor Kedekatan Jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Nama Calon Kapolri
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan paket pasangan calon Kapolri-Wakapolri.
Usul itu diantaranya dikemukakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut saat ini muncul sebuah gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.
3 Paket Calon Kapolri-Wakapolri
Jelang diumumkan muncul tiga paket nama-nama calon Kapolri-Wakapolri. Nama-nama tersebut diinformasikan oleh para pengamat.
Ketua Kompolnas Mahfud MD menyampaikan telah menyerahkan surat rekomendasi tersebut sebelum Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri pada Senin (11/1/2021).
"Dari Presiden ke DPR mungkin tanggal (11/1/2021) sudah diserahkan. Tapi dari Kompolnas atau ke Kompolnas kan kapan-kapan; bisa besok, bisa tanggal (10/1/2021), bisa tanggal (11/1/2021) pagi," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
Ia menyampaikan nama-nama yang beredar di media dan media sosial masih berupa spekulasi.
Kompolnas telah menyerahkan nama lima calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.