PPATK Sebut Kini Ada 87 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir
(PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.
"Sampai hari ini jumlahnya 87 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci. Dian juga tak bisa memastikan apakah angka 87 itu sudah final.
"Tidak bisa dipastikan," katanya.
Sebelumnya, Dian pernah menegaskan bahwa pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang oleh pemerintah.
Baca juga: Rekening Munarman dan 7 Rekening Keluarga Rizieq Shihab Diblokir
"Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan. Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," pungkas Dian.
Adapun salah satu rekening yang diblokir adalah milik eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Saya baru terima suratnya hari ini. Rekening atas nama saya saja yang digunakan untuk menampung biaya pengobatan ibu saya yang sedang terbaring sakit, patungan saudara-saudara saya, diblokir juga," kata Munarman dalam pesan singkat yang diterima.
Munarman pun menceritakan kondisi ibunya yang disebutnya tengah sakit.
"Itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan dan sudah enggak bisa jalan lagi, hanya terbaring di tempat tidur, diblokir juga oleh rezim zalim, bengis, dan tidak berperikemanusiaan ini," lanjut Munarman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.