Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan NIK saat Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan

Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Siapkan NIK saat Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan
dtks.kemensos.go.id
Inilah cara mencairkan bansos tunai dari Kemensos senilai Rp 300 ribu per bulan hingga April di kantor pos. Cek nama penerima di dtks.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Penyalur BST adalah PT Pos dengan indeks bantuan Rp 300 ribu/KPM selama empat bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Berita Rekomendasi

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan BST Rp 300 Ribu

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas