Tim DVI Periksa 3 Sampel Primer Untuk Mudahkan Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ182
Kombes Pol Ahmad Fauzi menjelaskan teknis yang akan digunakan dalam mengindentifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid DVI Pusdokkes Polri Kombes Pol Ahmad Fauzi menjelaskan teknis yang akan digunakan dalam mengindentifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Menurutnya, ada tiga teknik pengambilan sampel sehingga korban bisa teridentifikasi.
"Ada tiga sampel dikatakaan primer. sidik jari, DNA dan gigi," kata Ahmad Fauzi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).
Selain itu, ia menyebut bahwa sampel primer itu kemudian dicocokkan dengan data postmortem dan antemortem. Sehingga, memudahkan tim DVI mengindentifikasi korban.
"Kalau misalnya satu saja match antara antomorten dan postmortem bisa dikatakan jenazah terindentifikasi," tambahnya.
Fauzi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jika tubuh korban akan utuh atau rusak selama proses evakuasi berlangsung.
Lebih lanjut, Fauzi akan mengatakan memeriksa secara intensif kondisi korban di kamar jenazah.
"Baru hari ini lah kita akan memeriksan kiriman body part dari TKP. Memang kendala mendapatkan kondisi jenaszah tidak utuh tantangannya lebih berat. Tapi tidak berarti itu tidak bisa dilakukaan," jelasnya.
Baca juga: Hingga Senin Siang, Tim SAR Gabungan Telah Kumpulkan 19 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182
Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mengaku telah menerima 16 kantong jenazah korban Sriwijaya Air SJ182 di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, 16 kantong itu diterima hingga pukul 09.00 WIB pada Senin (11/1/2021).
Selain itu, pihaknya juga menerima 3 kantong yang berisi properti.
"Sampai jam 9 ini juga, tim DVI telah menerima 16 kantong jenazah dan juga 3 kantong properti," kata Rusdi Hartono saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.