Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri Jabatan Eselon IA, Tidak Mungkin Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakilnya

berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakapolri Jabatan Eselon IA, Tidak Mungkin Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakilnya
TRIBUNNEWS/Tribun Medan
Berikut profil lima jenderal bintang tiga yang diajukan Kompolnas kepada Jokowi sebagai calon Kapolri pengganti Idham Azis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut usulan nama calon Kapolri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR, tidak mungkin dipaketkan dengan calon wakil Kapolri

"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon wakil Kapolri tersebut, secara aturan tidak dimungkinkan dilakukan dalam satu paket dalam proses tehnisnya," ujar Didik saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Didik menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sedangkan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  52 Tahun 2010, kata Didik, Wakapolri adalah jabatan eselon IA. 

Baca juga: DPR Segera Rapat Paripurna, Surpres Calon Kapolri Belum Kunjung Diserahkan

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas, atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," papar politikus Demokrat itu.

"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal bisa dipaketkan," sambung Didik. 

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut saat ini muncul sebuah gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.

Berita Rekomendasi

"Yakni menaikkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy menjadi Kapolri pengganti Idham Azis dan sekaligus mendorong Kabareskrim Komjen Sigit menjadi Wakapolri menggantikan Gatot Eddy," kata Neta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas