Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Fakhri Hilmi soal Kasus Jiwasraya Lengkap, Kejagung Segera Limpahkan ke PN Tipikor

Berkas perkara Fakhri merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jampidsus Kejagung

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkas Fakhri Hilmi soal Kasus Jiwasraya Lengkap, Kejagung Segera Limpahkan ke PN Tipikor
KONTAN/Muradi
Fakhri Hilmi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut kasus tipikor pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya.

Tim Jampidsus diketahui telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II atas nama Tersangka Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2014-2017.

"Berkas perkara Fakhri merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jampidsus Kejagung," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Hingga hari ini, dikatakan Leonard, sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan.

"Selanjutnya, Jampidsus Kejagung dan Tim JPU Kejari Jakarta Pusat dalam waktu segera akan melimpahkan berkas perkara Fakhri Hilmi ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.

Baca juga: Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara

Adapun eplimpahan Tahap II atas Fakhri Hilmi dilaksanakan dan diserahkan Jampidsus Kejagung kepada JPU Kejari Jakarta Pusat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya terhadap Tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 hari terhitung mulai 12- 31 Januari 2021," kata Leonard.

"Penyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim JPU dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas