Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, BPOM Tetap Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes
BPOM resmi menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac atau Coronovac, Senin (11/1/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
![Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac, BPOM Tetap Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasar-mingguan-di-lapang-pasar-puri-cipageran-indah-i_20210110_202011.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac atau Coronovac, Senin (11/1/2020).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena meminta, pelaksanaan vaksinasi tetap harus diiringi dengan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Menurutnya, disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan digalakkan, dan dilakukan bersamaan dengan Operasi Yustisi oleh Polri, TNI dan aparat pemda, Satpol PP disertai sanksi secara terukur di lapangan.
"Vaksinasi harus dibarengi kesadaran rakyat untuk menjalankan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) plus 2 M yakni menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," kata Melki melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Anies dan Wagub DKI Siap Jadi Orang Pertama di Jakarta yang Divaksinasi Covid-19
Melki mengatakan, dukungan para tokoh bangsa untuk mengajak rakyat menyukseskan vaksinasi dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3 M plus 2 M harus tetap dijalankan secara konsisten.
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Program Vaksinasi Warga 14 Januari 2021
"Jangan kendur sampai pandemi benar-benar bisa dikendalikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac (Coronavac), yang akan disuntikan pada Presiden Jokowi dalam vaksinasi perdana pada 13 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Senin (11/1/2021).
Izin tersebut diterbitkan setelah efikasi vaksin Coronavac menunjukan hasil 65,3 persen,
Penny mengatakan, penerbitan izin tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan aspek keamanan, imunogenisitas, efikasi atau kemanjuran yang sesuai dengan standar minimal WHO yakni 50 persen.
Badan POM menggunakan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia dan juga mempertimbangkan hasil yang dilakukan di Brazil dan Turki.
"Berdasarkan data-data tersebut dan mengacu kepada persyaratan panduan dari WHO dalam pemberian persetujuan Emergency Use Authorisation untuk vaksin Covid-19 evaluation for vaccine dari WHO maka vaksin coronavac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency," ungkap Penny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.