Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Budi: Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi Resmi Boleh Langsung Kerja

Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menkes Budi: Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi Resmi Boleh Langsung Kerja
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Budi Gunadi Sadikin - Menteri Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah penambahan kasus positif Covid-19 yang melonjak menjadi 9 ribu-10 ribu per hari membuat para tenaga kesehatan kewalahan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lonjakan kasus positif Covid-19 itu membuat Indonesia kini tak hanya kekurangan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, tapi juga kekurangan perawat dan dokter untuk merawat para pasien.

Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah melonggarkan aturan terkait rekrutmen perawat baru.

Aturan dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi (STR) para tenaga kesehatan.

Dalam konferensi pers Senin (11/1/2021), Budi menjelaskan sudah merelaksasi aturan STR bagi perawat agar bisa segera praktik di rumah sakit.

"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat. Saya sudah merelaksasi beberapa aturan yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR resmi boleh langsung masuk bekerja," kata Budi, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Menkes: Saya Minta Tolong Dirut Rumah Sakit Naikkan Alokasi Ruang Perawatan Covid-19 Jadi 30%

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

BERITA REKOMENDASI

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Sesuai Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.

Saat ini jumlah perawat yang belum memiliki STR diperkirakan mencapai 10 ribu orang.

Budi mengatakan, pihaknya juga sedang mengkaji agar tenaga dokter bisa langsung bekerja menangani pasien Ccovid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas