Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Budi: Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi Resmi Boleh Langsung Kerja

Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menkes Budi: Perawat Tanpa Surat Tanda Registrasi Resmi Boleh Langsung Kerja
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Budi Gunadi Sadikin - Menteri Kesehatan 

"Perawat itu sekitar 10 ribu, saya sedang mengkaji dengan tim IDI dan Kemenkes agar dokter-dokter juga bisa begitu, ada sekitar 3-4 ribu dokter yang bisa kita masukkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan di masa pandemi ini Indonesia sangat butuh tenaga perawat.

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini tenaga kesehatan telah kelelahan sehingga membutuhkan banyak tenaga tambahan.

"Kita butuh sekali tenaga-tenaga perawat karena kasihan mereka sudah lelah sekarang. Jadi kita dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi," ujarnya.

Baca juga: Persatuan Perawat Terbitkan Instruksi untuk Anggota Ikut Vaksinasi Covid-19

Selain melonggarkan aturan terkait rekrutmen perawat baru, Budi juga berjanji akan menambah pasokan obat dan fasilitas khusus bagi rumah sakit.

Namun untuk sementara waktu dia meminta pihak rumah sakit di bawah Kemenkes menyediakan anggaran sendiri.

"Kemudian Pemda juga tolang dibantu, tolong disiapkan. Kalau kurang nanti kami akan bantu negosiasi langsung dengan beberapa (produsen) obat-obatan yang susah (sulit didapati)," kata Budi.(tribun network/fik/dod)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas