Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Rizieq Shihab Mengaku Sehat di Front TV, Padahal Positif Covid-19 di RS UMMI

Bareskrim Polri menjelaskan pasal tersebut diterapkan terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sebut Rizieq Shihab Mengaku Sehat di Front TV, Padahal Positif Covid-19 di RS UMMI
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijerat dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor.

Bareskrim Polri menjelaskan pasal tersebut diterapkan terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI.

"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Menristek: Konsorsium Riset Inovasi Covid-19 Kurangi Ketergantungan Alkes Impor

Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.

"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," ujarnya.

Peran menantu

Berita Rekomendasi

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.

Polri menjelaskan soal peran Habib Hanif dalam kasus ini.

Hanif disebut melanggar Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Hanif, dikatakan Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.

"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," kata Andi.

Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.

Baca juga: Kepolisian Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik

Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habkb Hanif Alatos, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Tata.

Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," kata Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas