Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 Khusus Tenaga Kesehatan

Berikut syarat dan cara daftar Perwira Prajurit Karier Tahun 2021 Khusus Tenaga Kesehatan secara online di https://rekrutmen-tni.mil.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Cara dan Syarat Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 Khusus Tenaga Kesehatan
DOK.Rekrutmen TNI
Informasi Pendaftaran Calon Perwira - Cara dan Syarat Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 Khusus Tenaga Kesehatan . 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier TNI Tahun 2021 Khusus Tenaga Kesehatan secara online.

Pendaftaran dilakukan melalui https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir.

Sebelum mendaftar, sebaiknya perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut, meliputi WNI bukan prajurit TNI/Polri/PNS, tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm hingga menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

Diketahui, Mabes TNI membuka rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021.

Penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier TNI TA 2021 Khusus Tenaga Kesehatan (Susgakes) dibuka mulai 12 Januari hingga 26 Februari 2021.

Dikutip dari laman Rekrutmen TNI, pendaftaran dibuka bagi lulusan D3 atau S1, serta S1 Profesi.

BERITA TERKAIT

Lokasi pendaftarannya, ada 39 titik di berbagai provinsi di Indonesia.

Kemudian, mengenai jurusan yang dibutuhkan, seperti Kedokteran Umum, Fisioterapi, Rekam Medis hingga Gizi.

Halaman website rekrutmen-tni.mil.id
Halaman website rekrutmen-tni.mil.id - Cara dan Syarat Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 Khusus Tenaga Kesehatan . (Tangkap layar rekrutmen-tni.mil.id)

Berikut syarat pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021:

Persyaratan Pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas