Cara Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima Bantuan
Pemerintah menggelontorkan bantuan PKH untuk ibu hamil dengan besaran bantuan yakni Rp 3 juta. Berikut kriteria penerima dan cara mendapatkan bantuan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Kemudian, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.
Caranya, yakni sebagai berikut:
1. Tidak ada pendaftaran secara online.
Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Yurika, Tribun-Video/Rena Laila)