Dugaan Kasus Pornografi Fadli Zon, Polri Bakal Periksa Terlapor Dalam Waktu Dekat Ini
Bareskrim Polri akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan dugaan kasus pornografi atau prostitusi melalui media elektro
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan dugaan kasus pornografi atau prostitusi melalui media elektronik atau media sosial terhadap Fadli Zon.
"Sampai saat ini laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 8 Januari 2021 oleh saudara Febrianto masih didalami oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Ke depan, kata Ahmad, pihaknya akan mulai memeriksa terlapor sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, penyidik masih belum akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fadli Zon.
"Selanjutnya penyidik akan mempelajari dan setelah dilakukan pendalaman maka penyidik akan memanggil para saksi saksi di mana tentunya saksi yang pertama akan dilakukan pemeriksaan adalah saudara pelapor sendiri saudara Febrianto Dunggio," pungkasnya.
Sebagai informasi, Politikus Gerindra sekaligus Legislator Komisi I DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri usai dirinya menyukai konten berbau pornografi di akun Twitter miliknya. Laporan tersebut tertanda pada Jumat kemarin.
Pelapor Fadli, Febriyanto Dunggio membenarkan hal tersebut.
"Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan. Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat. Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2020).
Baca juga: Polri Periksa Sejumlah Saksi Terkait Laporan Akun Twitter Fadli Zon yang Like Konten Porno
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia itu mengatakan tidak elok jika wakil rakyat menyukai konten berbau pornografi dan diketahui publik.
Baca juga: Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon ke MKD DPR Terkait Like Situs Pornografi
Meski Fadli telah mengatakan bukan dia yang melakukan, Febri menyebut hal itu bisa dibuktikan dengan laporan itu. Dirinya juga tidak punya kepentingan untuk melakukan mediasi dengan Fadli
"Jadi kenapa kita lapor? Biar ketahuan. Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu. Masalah benar dia enggak itu kita serahkan ke kepolisian. Kenapa kita lapor biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri," kata Febri.
Adapun Fdli Zon dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP.
Laporan tersebut telah tertera di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2021.
Sebelumnya, Fadli telah membantah pernah menyukai postingan tak senonoh, justru selalu memblokir akun-akun semacam itu.
Klarifikasi Fadli tersebut disampaikan melalui akun Twitter-nya, Kamis (7/1/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.