Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Lapor ke Ombudsman Terkait Kasus 11 Oknum TNI AD yang Keroyok Jusni

Kami menilai bahwa proses hukum yang telah berujung banding di pengadilan tinggi militer Jakarta bukanlah proses hukum yang benar sebab kami menemukan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Lapor ke Ombudsman Terkait Kasus 11 Oknum TNI AD yang Keroyok Jusni
net/google
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban pengeroyokan 11 oknum TNI AD yang menyebabkan kematian warga sipil almarhum Jusni, Maulana, mengadukan Pengadilan Tinggi Militer Jakarta terkait proses hukum para oknum TNI AD tersebut.

Meski Pengadilan Tinggi Militer Jakarta telah menjatuhkan putusan kepada 11 oknum TNI AD tersebut, namun ia tetap melaporkan hal tersebut karena menilai proses hukum terhadap 11 oknum TNI AD tersebut tidak benar. 

Hal itu karena menurutnya pejabat tinggi TNI AD dalam hal ini Kepala Pusat Perbekalan TNI AD telah mengeluarkan surat rekomendasi keringanan hukuman krpada para terdakwa berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12.293/subditpamoster tertanggal 30 Juni 2020.

Maulana mengatakan pihaknya bersama KontraS melaporkan hal tersebut pada Kamis (7/1/2021) lalu. 

"Kami menilai bahwa proses hukum yang telah berujung banding di pengadilan tinggi militer Jakarta bukanlah proses hukum yang benar sebab kami menemukan maladministrasi yang dilakukan oleh Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo selaku Kepala Pusat Perbekalan Angkatan Darat (Kapusbekangad) berupa pemberian rekomendasi keringanan hukum kepada para terdakwa," kata Maulana ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Rabu (13/1/2021).

Selain itu, pada tanggal 5 Januari 2021, kata Maulana, sekitar pada pukul 13.00 WIB ia menanyakan hasil putusan banding dari pengadilan tinggi militer namun tidak diberi tahu hasil putusan banding tersebut. 

Ia menilai bahwa hal tersebut menyimpang dari harapan pencari keadilan pada keluarga korban dan bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

BERITA REKOMENDASI

Seharusnya, kata Maulana, majelis hakim mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel berisikan syarat integritas, pertimbangan yuridis pertama dan utama, filosofis, dan diterima secara akal sehat agar keadilan tidak pincang dan tidak berat sebelah. 

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa 11 Oknum TNI Pengeroyok Jusni Divonis Ringan

Ia pun menduga perkara tersebut disembunyikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Militer Jakarta tentang kasus penyiksaan berujung kematian di Tanjung Priok yang dialami Jusni," kata Maulana. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta memutuskan, 11 anggota TNI bersalah karena menganiaya hingga tewas seorang warga bernama Jusni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Februari lalu.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).


Para terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya terdakwa," kata Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul dalam sidang itu.

Sebelas orang itu dijatuhi hukuman penjara berbeda-beda, paling lama 1 tahun 2 bulan. Dua orang dapat hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.

Letda Cba Oki Abriansyah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dipecat dari TNI. Serka Mikhael Julianto Purba dipenjara 1 tahun dan dipecat dari TNI. 

Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Tur, dan Praka Albert Pangihutan Ritonga dipenjara 11 bulan serta Sertu Junaedi, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, dan Praka Yuska Agus Prabakti dipenjara 10 bulan.

Seda Erwin Ilhamsyah dipenjara 9 bulan, Serda Galih Pangestu, dan Serda Hatta Haris dipenjara 9 bulan 20 hari.  

Hukuman itu dikurangi masa tahanan. Setelah dikurangi masa tahanan, tiga orang dibebaskan. Sisanya terus menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas