Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syarat dan Caranya

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syarat dan Caranya
Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja kembali akan membuka pendaftaran program tersebut pada gelombang ke-12.

Pendaftaran program tersebut dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah menghadirkan program tersebut untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak Pandemi Covid-19.

Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dan dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.

Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Login di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan Dibuka, Ini Caranya

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Berita Rekomendasi

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun, masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Lantas, seperti apa cara pendaftarannya?

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas