Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta

Berikut ini daftar besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang. Berikut besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021.

Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran Bansos PKH 2021 melalui bank HIMBARA, yakni bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Bantuan PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia mulai Senin (4/1/2021).

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Ini Cara Mencairkan

Siapa saja yang bisa menjadi pemohon Bantuan Sosial PKH 2021?

Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan, pemohon Bansos PKH harus sesuai kriteria yang ditentukan.

Berita Rekomendasi

Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh pemohon Bantuan Sosial PKH dari masing-masing komponen:

1. Kesehatan (Ibu hamil dan anak usia dini)

2. Pendidikan (pelajar SD/Mi sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat)

3. Kesejahteraan Sosial (Lansia usia di atas 70 tahun dan disabilitas berat)

Baca juga: Kemensos Fasilitasi Perekaman Data 1.600 PPKS, Risma: Agar Bisa Diberikan Bantuan

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021

Wiwit menyebut, bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, dan disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dtks.kemensos.go.id.

"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas