Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta
Berikut ini daftar besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Besaran Bantuan PKH 2021
Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan per tahun, yang Tribunnews.com kutip dari pkh.kemensos.go.id:
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000.
2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.000.000.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.
7. Lanjut Usia: Rp 2.400.000.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK
Cara Dapat Bantuan PKH
Berikut cara mendapatkan bantuan PKH, yang Tribunnews.com kutip dari video.tribunnews.com:
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.