Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta
Berikut ini daftar besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran dan cara mendapatkan bantuan PKH yang disalurkan pada 2021.
Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Penyaluran Bansos PKH 2021 melalui bank HIMBARA, yakni bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia mulai Senin (4/1/2021).
Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Ini Cara Mencairkan
Siapa saja yang bisa menjadi pemohon Bantuan Sosial PKH 2021?
Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan, pemohon Bansos PKH harus sesuai kriteria yang ditentukan.
Berikut kriteria yang harus dimiliki oleh pemohon Bantuan Sosial PKH dari masing-masing komponen:
1. Kesehatan (Ibu hamil dan anak usia dini)
2. Pendidikan (pelajar SD/Mi sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat)
3. Kesejahteraan Sosial (Lansia usia di atas 70 tahun dan disabilitas berat)
Baca juga: Kemensos Fasilitasi Perekaman Data 1.600 PPKS, Risma: Agar Bisa Diberikan Bantuan
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021
Wiwit menyebut, bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, dan disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dtks.kemensos.go.id.
"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).
Besaran Bantuan PKH 2021
Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan per tahun, yang Tribunnews.com kutip dari pkh.kemensos.go.id:
1. Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000.
2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp 3.000.000.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000.
7. Lanjut Usia: Rp 2.400.000.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK
Cara Dapat Bantuan PKH
Berikut cara mendapatkan bantuan PKH, yang Tribunnews.com kutip dari video.tribunnews.com:
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun Video/Rena Laila)