Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut

Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. Balita dan anak sekolah juga akan mendapatkan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut
via Tribunnews.com
Ilustrasi - Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta dari keluarga miskin dan rentan melalui PKH.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial PKH di tahun 2021.

Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Baca juga: Buka dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST

Baca juga: Buka WWW.PLN.CO.ID Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 atau WA ke 08122123123

Ilustrasi hamil -
Ilustrasi Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut. (https://www.freepik.com/)

Besaran bantuan PKH

Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

BERITA REKOMENDASI

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.


6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Melalui Panduan Berikut Ini

Kriteria mendapatkan bantuan PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas