Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut
Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. Balita dan anak sekolah juga akan mendapatkan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta dari keluarga miskin dan rentan melalui PKH.
Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial PKH di tahun 2021.
Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Baca juga: Buka dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST
Baca juga: Buka WWW.PLN.CO.ID Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 atau WA ke 08122123123
Besaran bantuan PKH
Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH untuk Ibu Hamil hingga Lansia, Melalui Panduan Berikut Ini
Kriteria mendapatkan bantuan PKH
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.