Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut

Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. Balita dan anak sekolah juga akan mendapatkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut
via Tribunnews.com
Ilustrasi - Syarat dan cara mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dari keluarga miskin dan rentan senilai Rp 3 juta. 

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS

Caranya, yakni sebagai berikut:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

(Tribunnews.com/Fajar)(Tribun-Video/Rena Laila)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas