Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Toko Nusantara di Kota Batu, KPK Gagal Temukan Barang Bukti Kasus Eddy Rumpoko

Penggeledahan berkaitan dengan dengan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Geledah Toko Nusantara di Kota Batu, KPK Gagal Temukan Barang Bukti Kasus Eddy Rumpoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (8/1/2018). KPK kembali periksa Eddy Rumpoko untuk pelengkapan berkas terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu toko di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (13/1/2021) kemarin.

Penggeledahan berkaitan dengan dengan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dari hasil penggeledahan kemarin di toko yang disebut Toko Nusantara, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara.

"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut,sementara ini belum ditemukan barang bukti yang  terkait dengan perkara. Tim penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: KPK Geledah Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Dinas BPKAD Kota Batu

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Baca juga: KPK Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu

Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas