Geledah Toko Nusantara di Kota Batu, KPK Gagal Temukan Barang Bukti Kasus Eddy Rumpoko
Penggeledahan berkaitan dengan dengan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu toko di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (13/1/2021) kemarin.
Penggeledahan berkaitan dengan dengan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan dari hasil penggeledahan kemarin di toko yang disebut Toko Nusantara, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara.
"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut,sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara. Tim penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: KPK Geledah Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Dinas BPKAD Kota Batu
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Baca juga: KPK Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu
Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.