Kemensos: PPKS yang Ikut Perekaman Data Kependudukan Bisa Masuk DTKS
Kalangan marjinal yang sudah memiliki NIK dan KTP, pada akhirnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbankan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mendapatkan jaminan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk mendapatkan identitas kependudukan.
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Nah menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal.
Nah salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. Yang penting ada solusi,” kata Harry di gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial, Jln Salemba Raya, Rabu (13/1/2021).
PPKS ini dapat memiliki KTP yang ada NIK-nya. Melalui KTP tersebut, para PPKS bisa memiliki Kartu Keluarga (KK), sehingga membuka kesempatan mereka untuk bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraannya Sosial (DTKS).
Baca juga: Kemensos Fasilitasi Perekaman Data 1.600 PPKS, Risma: Agar Bisa Diberikan Bantuan
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, LOGIN dtks.kemensos.go.id & Simak Cara Mencairkannya
“Hasil dari perekaman ini untuk bisa masuk dalam DTKS. Apakah bisa masuk usulan LKS atau dari daerah," tutur Harry.
Kalangan marjinal yang sudah memiliki NIK dan KTP, pada akhirnya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbankan.
Seperti diketahui, Kemensos memfasilitasi perekaman data kependudukan untuk PPKS.
Total sebanyak 1.600 orang PPKS akan dibantu dengan memberikan akses untuk bisa keluar dari kemiskinan.