Listyo Sigit jadi Calon Kapolri, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima jika Resmi Dilantik
Jika Listyo Sigit Prabowo disetujui DPR dan dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI, Rabu (13/1/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Diketahui, Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK: Tepat Pilih Listyo Sigit Jadi Kapolri
Baca juga: Rekam Jejak Komjen Listyo Calon Kapolri Pilihan Jokowi: Pernah Jadi Kapolres Solo dan Ajudan RI-1
Jika Listyo Sigit Prabowo disetujui DPR dan dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000