Listyo Sigit jadi Calon Kapolri, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima jika Resmi Dilantik
Jika Listyo Sigit Prabowo disetujui DPR dan dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Proses Uji di DPR
Sebelum Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, ada sejumlah proses yang dilalui.
Diketahui, surat presiden (surpres) mengenai calon Kapolri telah diserahkan ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Dilansir Kompas.com, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri, DPR Butuh 20 Hari untuk Putuskan
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Menguat Jadi Calon Kapolri, Begini Respons Pimpinan DPR
Dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Setelah surpres diterima DPR, selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Kemudian pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo, sebagai calon tunggal Kapolri.
Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri setelah sebelumnya ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden.
Selain Listyo, kandidat calon Kapolri yang diajukan Kompolnas adalah Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Boy Rafly Amar, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)