Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Tahu Perkembangan Kasus 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki, ICW Bersurat ke Komjak

(ICW) mengirimkan surat permintaan informasi terkait perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tiga jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ingin Tahu Perkembangan Kasus 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki, ICW Bersurat ke Komjak
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat permintaan informasi terkait perkembangan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik tiga jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Jumat (15/1/2021) ini.

Sebagaimana diketahui pada 14 Oktober tahun 2020 yang lalu, ICW melaporkan tiga orang jaksa penyidik dalam perkara dugaan penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari

Kala itu, ICW menyampaikan empat argumentasi dalam pelaporan tersebut. 

Pertama, disebutkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, jaksa penyidik tidak menggali kebenaran materiil dari pengakuan Pinangki. 

"Poin besar yang hingga saat ini pun gagal untung diungkap oleh Kejaksaan Agung adalah bagaimana Joko S Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki, sedangkan ia tidak mempunyai jabatan khusus di Kejaksaan Agung? Selain itu, apa yang dilakukan Pinangki dalam rangka suksesi pengurusan permintaan fatwa di Kejaksaan Agung?" kata Kurnia melalui keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Kedua, lanjut Kurnia, jaksa penyidik juga diduga tidak menindaklanjuti temuan pemeriksaan Pinangki di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 

Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

"Dalam dokumen yang diduga merupakan hasil pemeriksaan Pinangki di JAMWAS, sempat disebutkan bahwa Pinangki melaporkan hasil pertemuan dengan Joko S Tjandra kepada pimpinan. Pertanyaan lebih lanjut: siapa pimpinan yang dimaksud oleh Pinangki?" sebut Kurnia.

Berita Rekomendasi

Ketiga, imbuh Kurnia, jaksa penyidik tidak mendalami peran pihak-pihak yang selama ini diisukan terlibat dalam perkara tersebut. 

Misalnya, nama-nama dengan inisial tertentu, seperti BR, HA, dan juga istilah “Bapakmu” dan “Bapakku”. 

Baca juga: Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung

"Padahal, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, aparat penegak hukum wajib menggali seluruh keterangan dan mencari bukti-bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana," ujarnya.

Keempat, dikatakannya, jaksa penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.

Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara Djoko Tjandra, salah satunya Pinangki Sirna Malasari.

Sehingga, tambah Kurnia, berlandaskan pada surat perintah itu, penegak hukum wajib berkoordinasi pada tahapan mana pun kepada KPK.

"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa jaksa penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para jaksa penyidik itu," kata Kurnia.

"Oleh karenanya, ICW mendesak agar Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah kami laporkan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas