Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dakwaan Hiendra Soenjoto Ditunda, Penyuap Nurhadi Itu Belum Tunjuk Kuasa Hukum

Soalnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu belum menunjuk tim kuasa hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Dakwaan Hiendra Soenjoto Ditunda, Penyuap Nurhadi Itu Belum Tunjuk Kuasa Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto mesti ditunda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (15/1/2021) ini mesti ditunda.

Soalnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu belum menunjuk tim kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan pihaknya tak keberatan jika Hiendra berkehendak mencari tim kuasa hukum terlebih dahulu.

Baca juga: Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda

Baca juga: KPK Tangkap Tersangka yang Menghalangi Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Nurhadi di Malang

Baca juga: Kubu Nurhadi Sebut Saksi Kunci KPK Ungkap Banyak Kebohongan

"Sebagaimana penyampaian ketua majelis hakim, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk lebih dulu menentukan penasihat hukumnya, maka kami tim JPU tidak keberatan," kata Takdir kepada Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).

"Karena hal tersebut adalah hak terdakwa," ia menegaskan.

Sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri.

Berita Rekomendasi

Hadir dalam sidang para majelis hakim dan pihak JPU KPK.

Akan tetapi kursi yang harusnya diisi oleh tim kuasa hukum dari Hiendra Soenjoto, kosong.

Hakim Saefudin Zuhri lantas mengonfirmasi kepada terdakwa Hiendra yang dihadirkan secara virtual dari gedung KPK, terkait keberadaan tim kuasa hukumnya.

"Apakah saudara sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya Hakim Saefudin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Belum Yang Mulia," jawab Hiendra.

Selama proses penyidikan di KPK, orang yang diduga sebagai penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi itu sebenarnya sudah didampingi kuasa hukum.

Namun Hiendra tidak menjelaskan secara rinci mengapa kuasa hukumnya tersebut tidak melanjutkan mendampingi di proses persidangan.

"Saya baru dapat informasi kemarin kalau hari ini sidang. Dan kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya Yang Mulia," ungkap Hiendra.

Hiendra pun meminta majelis hakim memberikan kelonggaran waktu untuk menunjuk penasehat hukum uang baru.

Ia beralasan memiliki kesulitan komunikasi dengan keluarganya, karena selama proses penahanan hanya diberikan kesempatan dua hari saja, yaitu Senin dan Kamis.

"Jadi mungkin hari Senin depan saya baru berbicara dengan istri, karena yang bisa berkomunikasi dengan saya hanya istri saya Yang Mulia. Saya mohon waktu Yang Mulia karena ada beberapa yang ingin saya komunikasikan terlebih dahulu Yang Mulia," ucap Hiendra.

Sementara itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut bahwa pihaknya telah menginformasikan agenda sidang sejak Senin (11/1/2021) lalu kepada Hiendra.

Wawan juga mengatakan bahwa berkas perkara maupun surat dakwaan Hiendra telah diserahkan kepada kuasa hukumnya yang lama.

"Kemarin kan setelah pelimpahan, kami masih berkomunikasi dengan pengacara yang lama, dan berkas serta dakwaan kita serahkan pada terdakwa melalui pengacara yang lama," ujar Wawan.

Wawan kemudian meminta kepada hakim agar sidang pembacaan dakwaan Hiendra ditunda hingga Rabu (20/1/2021).

Sebab, sidang perkara dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, yang seharusnya dilaksanakan pada hari itu ditunda setelah Rezky terkonfirmasi COVID-19.

Namun, Hiendra tetap meminta hakim agar penundaan dilakukan sampai Jumat pekan depan.

Hakim Saefudin Zuhri mengamini permintaan Hiendra dan mengultimatumnya untuk memenuhi janji agar sudah menunjuk tim kuasa hukum.

Saudara berjanji satu minggu untuk menunjuk (penasihat hukum). Kalau janjinya tidak ditepati, tidak menunjuk, akan kita tunjuk yang dari kami, yang dari majelis hakim. Dan kita lanjutkan sidangnya," ujar Saefudin Zuhri.

"Nanti kita buka kembali sidangnya hari Jumat tanggal 22 Januari 2021. Begitu ya? Sidang selesai dan ditutup," tandasnya.

Sebagai informasi, Hiendra Soenjoto diduga menyuap Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Adapun, total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas