Sidang Dakwaan Hiendra Soenjoto Ditunda, Penyuap Nurhadi Itu Belum Tunjuk Kuasa Hukum
Soalnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu belum menunjuk tim kuasa hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto mesti ditunda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (15/1/2021) ini mesti ditunda.
Soalnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu belum menunjuk tim kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengatakan pihaknya tak keberatan jika Hiendra berkehendak mencari tim kuasa hukum terlebih dahulu.
Baca juga: Menantu Nurhadi Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
Baca juga: KPK Tangkap Tersangka yang Menghalangi Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Nurhadi di Malang
Baca juga: Kubu Nurhadi Sebut Saksi Kunci KPK Ungkap Banyak Kebohongan
"Sebagaimana penyampaian ketua majelis hakim, yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk lebih dulu menentukan penasihat hukumnya, maka kami tim JPU tidak keberatan," kata Takdir kepada Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).
"Karena hal tersebut adalah hak terdakwa," ia menegaskan.
Sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri.
Hadir dalam sidang para majelis hakim dan pihak JPU KPK.
Akan tetapi kursi yang harusnya diisi oleh tim kuasa hukum dari Hiendra Soenjoto, kosong.
Hakim Saefudin Zuhri lantas mengonfirmasi kepada terdakwa Hiendra yang dihadirkan secara virtual dari gedung KPK, terkait keberadaan tim kuasa hukumnya.
"Apakah saudara sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya Hakim Saefudin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Belum Yang Mulia," jawab Hiendra.
Selama proses penyidikan di KPK, orang yang diduga sebagai penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi itu sebenarnya sudah didampingi kuasa hukum.
Namun Hiendra tidak menjelaskan secara rinci mengapa kuasa hukumnya tersebut tidak melanjutkan mendampingi di proses persidangan.