Sidang Dakwaan Hiendra Soenjoto Ditunda, Penyuap Nurhadi Itu Belum Tunjuk Kuasa Hukum
Soalnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu belum menunjuk tim kuasa hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Masalah antara kedua perusahaan itu terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, suap lainnya dari Hiendra dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Adapun, total suap yang diberikan oleh Hiendra kepada Nurhadi dan Rezky mencapai Rp45.726.955.000.
Berita Rekomendasi