Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Rocky Gerung Singgung Terkait Kasus Petamburan: Saya Mendukung
Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi karena dugaan melanggar prokes, Rocky Gerung singgung terkait kasus Petamburan Habib Rizieq: Saya Mendukung.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Artis Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi karena dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Diketahui sebelumnya, beredar foto Raffi Ahmad bersama beberapa artis lainnya, berada di kerumunan pesta.
Pada foto itu terlihat, Raffi dan lainnya tak menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak.
Pengamat politik Rocky Gerung mendukung aksi pelaporan pada public figure itu.
Baca juga: Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari
Baca juga: Sebelum Sidang Gugatan Dimulai, Pengadilan Negeri Depok Panggil Raffi Ahmad
Dalam sikap dukungannya, ia juga menyinggung soal kasus kerumunan massa pada IB Front Pembela Islam, yakni Habib Rizieq Shihab.
"Saya mendukung itu, supaya benar-benar dipakai segala macam untuk memperlihat keseimbangan dalam menakar perilaku orang," terang Rocky pada kanal YouTube-nya, Sabtu (16/1/2021).
Diduga, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok juga ada di acara pesta yang dihadiri Raffi itu.
Menurutnya, poin masalah muncul pada perlakuan kedua pihak sosok yakni, Habib Rizieq dan Raffi Ahmad yang berbeda.
Baca juga: PROFIL David Tobing, Advokat Publik yang Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta setelah Divaksin
Baca juga: Garuda Indonesia Luncurkan Desain Livery #SukseskanVaksinasi pada Armada B737-800NG
"Perilaku Habib Rizieq harus dianggap sama dengan para selebritis, Ahok dan geng."
"Problemnya adalah mengapa perilaku yang sama, perlakuannya beda secara hukum," jelas Rocky.
Rocky menuturkan, momen ini akan menjadi perhatian masyarakat atas kebijakan pemerintah.
Ia kembali menyinggung soal kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan,Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca juga: 3 Hari Setelah Jokowi, Kapuskes TNI Mayjen Tugas Ratmono Disuntik Vaksin
Baca juga: Pemerintah Siapkan 31 Ribu Vaksinator untuk Vaksinasi 181,5 Juta Penduduk Indonesia
"Rakyat sekarang meminta Presiden disiplin tertibkan mereka yang tidak memakai masker."
"Nanti orang menganggap UU Kekarantinaan Kesehatan hanya berlaku di Petamburan," ujarnya.
Ahli filsafat itu mengatakan, kasus ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu publik.
Rocky tetap mendukung proses pelaporan Raffi atas dugaan melanggar prokes.
Baca juga: Ada Beberapa Merek Vaksin Covid-19, dr Tirta Imbau Tak Perlu Dibandingkan, Sebab Tujuannya Sama
Baca juga: Takut Jarum Suntik, Padahal Pengin Ikut Vaksinasi Covid-19, Ketahui Cara Mengatasinya
"Publik akan menunggu, saya tetap mendukung dilaporkannya itu," tutur Rocky.
Ia menegaskan, sikap dukungannya ini bukan untuk menjebak seseorang.
Namun, persoalan menguji keadilan pemerintah.
"Bukan karena kita ingin menjebak orang."
"Kita hanya ingin menguji dalil keadilan dari negara," tegasnya.
Raffi Ahmad Digugat David Tobing karena Pesta setelah Divaksin, Ini Isi Detail Gugatannya
Diberitakan sebelumnya, presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin perdana Covid-19.
Baca juga: Hadiri Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Profil Ricardo Gelael, Pengusaha yang Pestanya Jadi Sorotan setelah Foto Raffi Ahmad Viral
Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).
Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.
Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah rumah pribadi.
Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis lainnya pun sempat viral di media sosial.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya Geraldine.
Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.
Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada ayah satu anak ini ke pengadilan.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Soal Vaksinasi, Epidemiolog: Jangan Seperti Raffi Ahmad Paginya Disuntik Malamnya Bergerombol
Baca juga: Polisi Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Merupakan Perayaan Ulang Tahun Seorang Pengusaha
Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.
David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
(Tribunnews.com/Shella/Ayumiftakhul/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.