Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
Berikut ini cara mudah memblokir STNK agar terhindar dari pajak progresif, tidak perlu ke Samsat, segera login www.pajakonline.com
Editor: tribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.pajakonline.com, ini cara mudah blokir STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Jika kendaraan Anda sudah dijual, sebaiknya segera lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Hal tersebut bertujuan agar Anda terhindar dari pajak progresif.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Anda bisa memanfaatkan pelayanan online dan tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurusnya.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
Baca juga: Blokir STNK Akan Berlaku, Ini Regulasinya
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.
Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," kata Herlina.
Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul. Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," lanjutnya.
Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
"Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim," ujarnya.
Berikut persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK, diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)