Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat

Berikut ini cara mudah memblokir STNK agar terhindar dari pajak progresif, tidak perlu ke Samsat, segera login www.pajakonline.com

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi membayar pajak kendaraan - Simak cara mudah memblokir STNK agar terhindar dari pajak progresif, tidak perlu ke Samsat. 

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Baca juga: Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu Ihwal Gratis Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

Semua persyaratan tersebut dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Berita Rekomendasi

(*/LLA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas