Dokumen Kematian 24 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Pengurusan dokumen kematian 24 korban Sriwijaya Air SJ182 sudah tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah menyatakan, pengurusan dokumen kematian 24 korban Sriwijaya Air SJ182 sudah tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Dirjen Zudan menjelaskan, untuk kasus seperti korban kecelakaan pesawat seperti saat ini dokumen korban sepenuhnya diurus dengan baik oleh Ditjen Dukcapil dan Dukcapil Daerah.
“Untuk urus dokumen kematian, apabila jenazah meninggal dan ditemukan Rumah Sakit seperti kasus ini cukup Direktorat Dukcapil dan Dukcapil daerah yang menguruskan. Keluarga tidak perlu urus,” kata Zudan pada konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Minggu (17/1/2021)
“Tidak perlu surat pengantar RT dan RW, proses sudah dimudahkan agar ringkas,” lanjut Zudan.
Baca juga: Per Hari Ini, Tim DVI Terima 188 Kantong Bagian Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ182
Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi tersebut, Zudan menjelaskan 15 dokumen sudah dirampungkan.
Dokumen tersebut sudah diproses dan diperkirakan selesai siang ini.
Baca juga: Tim SAR Kumpulkan 298 Kantong Potongan Tubuh Penumpang Sriwijaya Air, 24 Orang Teridentifikasi
Zudan mengatakan penyerahan dokumen pada pihak keluarga akan menunggu kesepakatan dengan keluarga.
“Jadi 13 dok sudah selesai semua sisanya 2 menunggu diserahkan pukul 9 pagi ini untuk proses penerbitan,” ujarnya.
Sementara itu Tri, petugas dari Jasa raharja mengatakan dari 24 korban teridentifikasi hingga pagi ini, santunan telah diberikan kepada 17 keluarga korban teridentifikasi.
Sementara itu, santunan untuk 7 korban teridentifikasi lainnya masih dalam proses karena keluarga korban berada di luar kota Jakarta.
“17 korban telah kami serahkan (santunannya) kurang dari 24 jam dari pengumuman DVI. 7 orang lain masih proses penyelesaian karena (keluarga) korban tersebar di 13 provinsi dan 26 kota/kabupaten,” kata Tri.