5 WNI ABK Kapal Ruby Dibebaskan Setelah Ditahan Otoritas Iran Sejak Maret 2020
Sebanyak 5 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan ABK kapal Ruby akhirnya dibebaskan dari penjara Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 6 Januari
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 5 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan ABK kapal Ruby akhirnya dibebaskan dari penjara Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 6 Januari 2021.
Mereka sebelumnya ditahan karena dituduh terlibat dalam kasus penyelundupan minyak.
Kelima ABK tersebut masing-masing atas nama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinaldi.
Baca juga: Iran Peringatkan AS, Akan Perkarakan Washington ke Mahkamah Internasional
Kedutaan besar Indonesia (KBRI) Teheran dalam keterangannya menyampaikan para ABK tersebut telah ditahan otoritas Iran sejak bulan Maret 2020.
“Para ABK WNI ditahan atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal ‘Ruby’,” tulis KBRI, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Sebelum Kapalnya Disita Iran, Korea Selatan Bekukan Dana Rp 129 Triliun Milik Teheran
Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak.
“KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka,” tulisnya.
Baca juga: Pejabat Senior Teheran: Oposisi Iran dan Israel Dicurigai dalam Kasus Pembunuhan Ilmuwan Nuklir
Pada tanggal 12 Januari 2021 kelima WNI dimaksud tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab COVID-19.
Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.