Apa Boleh Langsung Keluyuran setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan BPOM
Orang yang divaksin Covid-19 sebaiknya tidak langsung keluyuran atau bepergian setelah disuntik vaksin.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
Vaksin CoronaVac ini memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization).
Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas dan independensi, serta tranparansi dalam pengambilan keputusan pemberian EUA ini, dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat.
Sebagai Otoritas Regulatori Obat, Badan POM secara rutin diaudit oleh WHO, dan telah mendapatkan pengakuan sebagai salah satu Otoritas Regulatori Obat yang memiliki tingkat maturitas tinggi (maturity level 3-4).
Baca juga: Jubir Bio Farma : Rencana Pembelian Vaksin Pfizer Belum Final
Pemberian persetujuan EUA ini, diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Mari kita dukung program vaksinasi Covid-19, karena keberhasilan penanganan COVID-19 ini merupakan keberhasilan kita bersama sebagai Bangsa," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)