Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

Sekretariat RAN PE wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Presiden Jokowi. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme
ist
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pertemuan Koordinasi Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang digelar virtual, Kamis (14/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
 
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme 2020-2024. 

Tujuan diterbitkannya Perpres tersebut adalah untuk melindungi warga dari ekstremisme berbasis kekerasan.

"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada Terorisme," bunyi pasal 2 ayat 2 dalam Perpres tersebut dikutp Tribunnews.com, Senin, (18/1/2021).

Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

RAN PE diterbitkan sebagai bagian dari upaya memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam Perpres itu juga diatur mengenai sekretariat bersama RAN PE. Sekretariat ini terdiri dari unsur kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: Komnas HAM Belum Dapat Respons Presiden Soal Rancangan Perpres Pelibatan TNI Sejak Juni 2020

Lalu Kementerian bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Lalu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca juga: Arsul Sani: DPR Perlu Berhati-hati Bahas R-Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

BERITA REKOMENDASI

"Sekretariat dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan penanggulangan terorisme," bunyi Perpres tersebut.

Sekretariat RAN PE wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan secara periodik setiap enam bulan sekali kepada Presiden Jokowi. 

Pendanaan RAN PE bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.

Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diteken Jokowi pada 6 Januari 2020 dan diundangkan sehari kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas