Menpan RB Sebut Tenaga Honorer Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PNS
Tjahjo pun menegaskan bahwa hal itu tak bisa dilakukan karena bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan tenaga honorer tak bisa diangkat langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI saat membahas RUU ASN.
Komisi II mengusulkan agar ada pengangkatan terhadap tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 menjadi PNS.
Tjahjo pun menegaskan bahwa hal itu tak bisa dilakukan karena bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2005.
Selain itu juga dianggap menghilangkan kesempatan bagi para putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintahan.
"Sejak ditetapkan PP Nomor 48 Tahun 2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, pengangkatan dimaksud secara langsung. (Hal ini) bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi pemerintah untuk 5 tahun ke depan dalam upaya untuk meningkatkan daya saing," ujar Tjahjo, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Ratusan Pegawai Honorer Dirumahkan, Pemkot Makassar: Malas dan Tidak Disiplin
"Yang mana pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pada pemerintah karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," imbuhnya.
Tjahjo mengungkap bahwa pemerintah berpandangan penerimaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Akan tetapi, dia juga mengatakan pemerintah sudah banyak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS melalui tenaga honorer Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru.
Dalam kurun waktu 2005-2014, Tjahjo mengungkap lebih kurang 1.070.092 tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi dan sudah mencapai hampir 24,7% dari total PNS yang ada.
Kemudian di tahun 2018, tenaga honorer eks THK II yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus dan sudah lulus mencapai 6.811 orang.
Lebih lanjut, Tjahjo menegaskan pemerintah tetap berupaya mencari solusi untuk menangani masalah tenaga honorer. Seperti membuka rekrutmen kepada 1 juta kuota tenaga pendidik menjadi PPPK.
"Dengan tidak mengubah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap undang-undang," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
"Salah satunya dengan merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan sejumlah 1 juta termasuk 34.954 yang pernah direkrut melalui seleksi PPPK di tahun 2019," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.