Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Pinangki Meninggal Dunia, Hakim Tunda Sidang dan Izinkan Terdakwa Melayat

Kuasa hukum Pinangki pun meminta kepada majelis hakim untuk mengizinkan terdakwa datang ke pemakaman orang tuanya. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Orang Tua Pinangki Meninggal Dunia, Hakim Tunda Sidang dan Izinkan Terdakwa Melayat
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terpaksa menunda sidang agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi Pinangki Sirna Malasari, pada Senin (18/1/2021).

Penundaan itu karena orang tua laki-laki terdakwa dikabarkan meninggal dunia.

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan, bahwa saudara terdakwa orangtuanya meninggal ya," kata Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di persidangan, Senin.

Pinangki yang duduk di kursi pesakitan membenarkan kabar tersebut.

Baca juga: Ingin Tahu Perkembangan Kasus 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki, ICW Bersurat ke Komjak

"Iya Yang Mulia," jawab Pinangki.

Kuasa hukum Pinangki pun meminta kepada majelis hakim untuk mengizinkan terdakwa datang ke pemakaman orang tuanya. 

Berita Rekomendasi

Hakim mengabulkan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pendampingan selama Pinangki mengikuti proses tersebut.

Hakim juga memutuskan menunda sidang agenda pembacaan nota pembelaan hari ini, dan kembali menggelarnya pada Rabu (20/1/2021) besok.

Baca juga: Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung

"Untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa," ucap Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pinangki Sirna Malasari empat (4) tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Yanuar Utomo selaku jaksa penuntut dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas