Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Dapat Rp 3 Juta!

Simak syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini, yang mendapatkan Rp 3 juta per satu tahun, dalam artikel berikut ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Dapat Rp 3 Juta!
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang - Untuk ibu hamil dan anak usia dini yang ingin mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 3 juta per satu tahun, simak syaratnya di dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini.

Seperti yang diketahui, ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun dari pemerintah.

Selain ibu hamil, pemerintah juga akan memberikan BLT PKH ini kepada siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp 3 Juta, Simak Cara Mendapatkan BLT PKH di Sini!

Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan BLT Rp 3 Juta

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Baca juga: Panduan Cek Bantuan PKH: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan Rp 3 Juta

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta

Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT PKH dari pemerintah ini?

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Ini Cara Mencairkannya

Baca juga: Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Bisa Cek dengan NIK di eform.bri.co.id/bpum

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas