AWAS Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Caranya
Waspada penipuan! Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melanjutkan program Kartu Prakerja yang masuk dalam gelombang 12 pada 2021.
Hingga sekarang, belum diketahui secara persis kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka.
Namun di media sosial, telah banyak beredar informasi terkait pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 12 disertai link pendaftaran.
Awas, hati-hati! Bisa jadi, link pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tersebut palsu.
Sebab, satu-satunya situs resmi untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 hanyalah di www.prakerja.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Pastikan Login Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dibuka 2021, Ini Syarat dan Caranya
Yang patut diketahui, karena Kartu Prakerja gelombang 12 adalah program pemerintah, maka alamat situsnya selalu berakhiran dengan .go.id (dotgodotid).
Jika tidak berakhiran .go.id, maka sudah dipastikan itu palsu.
Hal ini disampaikan akun Instagram resmi @prakerja.go.id sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021).
Akun @prakerja.go.id juga mengimbau agar para peserta tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 akan diumumkan melalui media sosial resmi serta media massa.
Berikut imbauan dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id:
"Sobat Prakerja, mohon berhati-hati bila mendapatkan informasi pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja. Bisa jadi itu modus penipuan, lho!
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (mohon perhatikan situs diakhiri dengan go.id)
Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.