Bareskrim Bakal Limpahkan Tahap II Kasus Pembobolan Rekening Atlet e-Sports Winda Earl
Berkas sudah dinyatakan lengkap, Bareskrim serega limpahkan tahap dua kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri segera melimpahkan tahap II dalam kasus pembobolan rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl di Maybank dalam waktu dekat ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI pada 18 Desember 2020 lalu.
"Mungkin karena libur akhir tahun baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021. Telah dilakukan kordinasi dengan JPU untuk tahap II direncanakan minggu ke-3 pada Januari 2021," kata Helmy dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Maybank Siap Ganti Uang Winda Earl, Polri: Tidak Akan Hapus Peristiwa Pidananya
Dalam kasus ini, hanya kepala cabang Maybank Cipulir berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, pihaknya masih terus mengejar aset yang menjadi hasil kejahatan tersangka.
"Aset tracing hasil kejahatannya juga masih berjalan," pungkasnya.
Baca juga: Maybank Siap Ganti Rp 16,8 Miliar Uang Winda Earl, Masih Kurang Banyak, Bagaimana Sisanya?
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka pembobol rekening milik Atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl.
Menurut Helmy, pihaknya telah menyita aset rumah, tanah, kendaraan, hingga uang tunai milik tersangka yang merupakan kepala cabang Maybank Cipulir tersebut.
"Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Roy Suryo Nilai Ada Unsur Kecerobohan Winda Earl Terkait Kasus Raibnya Uang di Rekening
Selanjutnya, penyidik juga menyita kendaraan Nissan Livina dari tangan tersangka.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Uang senilai Rp 13 juta dari penerima Toni," tandas dia.
Hingga kini, penyidik masih terus melacak aset milik tersangka yang didapatkan dari hasil kejahatannya.
Khususnya melacak aliran dana milik korban yang sempat dikirimkan kepada sejumlah rekening.
"Penyidik masih mendalami penerima aliran dana," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.