Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT
Simak syarat mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Ibu Hamil dan Anak Usia Dini senilai Rp 3 juta.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.
Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Penerima Dana PIP Rp 1 Juta Siswa SMA/SMK dengan NISN
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, Bisa Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Syarat Penerima Bantuan PKH