Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT

Simak syarat mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Ibu Hamil dan Anak Usia Dini senilai Rp 3 juta.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Simak syarat mendapatkan bantuan PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini sebesar Rp 3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil senilai Rp 3 juta.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapat besaran bantuan yang sama yakni Rp 3 juta.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Adapun salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Nama Penerima Dana PIP Rp 1 Juta Siswa SMA/SMK dengan NISN

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, Bisa Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

BERITA REKOMENDASI

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00


- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas