Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Pengakuan Saudara Dekat Harun Masiku Usai Diperiksa KPK

Saudara dekat dari Harun Masiku ini diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Pengakuan Saudara Dekat Harun Masiku Usai Diperiksa KPK
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Saudara dekat eks caleg PDIP Harun Masiku, Daniel Topan Masiku, usai diperiksa penyidik KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengacara bernama Daniel Topan Masiku rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Saudara dekat dari Harun Masiku ini diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus tersebut.

Kepada awak media, Daniel mengaku dicecar penyidik KPK terkait keberadaan Harun.

"Penyidik menanyakan hanya seputar itu aja, apakah ada informasi. Ya saya bilang enggak ada informasi," ucap Daniel di teras Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Daniel mengklaim sudah tidak pernah berjumpa Harun sejak empat tahun lalu. Ia juga tak mengetahui apakah Harun masih melakukan kontak dengan keluarganya.

"Saya terakhir ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu. Saya sama sekali tidak ada informasi ya," tuturnya.

Harun Masiku dikabarkan meninggal oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Berita Rekomendasi

Daniel mengaku kaget ketika mendengar kabar tersebut.

"Saya justru kaget. Jadi kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," ujar Daniel.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Periksa Kerabatnya

Daniel Masiku yang mengaku sebagai saudara dekat Harun Masiku ini, mengatakan bahwa Harun berprofesi sebagai pengacara.

"Ya sejak dia ini di Jakarta kan memang dia awalnya kan memang advokat, duluan dia dari saya," ucapnya.

Daniel juga mengaku tak begitu tahu ihwal urusan rumah tangga Harun. Yang dia tahu hanya Harun sudah menikah.

"Kalau istri, saya juga cuma dengar bahwa beliau sudah berkeluarga, sudah menikah. Anaknya saya tidak tahu, karena saya memang sudah lama tidak komunikasi," ungkapnya.

Selain mencecar soal keberadaan Harun, Daniel mengatakan dirinya juga ditanyai perkara hubungannya dengan saudara dekatnya itu.

Ya tentu selain kekebaratan, apakah ada informasi yg bisa berguna bagi penyidik. Tetapi saya secara pribadi tidak punya informasi. Saya juga bertanya ya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," katanya.

Daniel sendiri mengklaim pernah tinggal bersama Harun dalam satu atap. Tapi itu 10 tahun silam.

"Jadi ya memang karena kami ini masih kerabat dekat. Beliau pernah tinggal dengan saya tapi udah lebih 10 tahun yang lalu," cerita dia.

"Hampir setahun, jadi waktu baru pulang dari Inggris karena mungkin tahu saya di Jakarta jadi dia tinggal di tempat saya. Saya masih bujangan, mungkin hampir setahun, mungkin sekitar 2002-2003 saya tinggal di Jakarta Utara," tambah Daniel.

Ia pun meminta Harun Masiku untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK.

"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," pinta Daniel.

Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas