Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Garuda Indonesia ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Garuda Indonesia ke Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Hadinoto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini (19/1/2021)Yoga Pratomo selaku JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hadinoto Soedigno ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Dengan adanya pelimpahan tersebut penahanan yang bersangkutan pun beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Inilah Pengakuan Saudara Dekat Harun Masiku Usai Diperiksa KPK

Selanjutnya jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasus yang menjerat Hadinoto merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Baca juga: KPK Telusuri Kontrak Kerja Sama Perusahaan Rekanan Penyedia Bansos

BERITA TERKAIT

Dalam kasus dugaan suap, Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Suap itu diberikan lantaran Hadinoto bersama-sama Emirsyah Satar telah membantu Soetikno mendapatkan kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus, ATR dan Bombardier.

Setelah menerima uang suap dari Soetikno, Hadinoto diduga menarik uang yang diterimanya tersebut secara tunai dan mengirimkannya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istri dan anaknya serta rekening investasi di Singapura.

Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan Sude Terkait Kasus Bansos Juliari

Tindakan tersebut diduga dilakukan Hadinoto untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap yang diterimanya dari Soetikno untuk menghindari pengawasan otoritas berwenang baik di Singapura maupun Indonesia.

Atas tindakan tersebut, KPK pun menetapkan Hadinoto sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas