Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Perdana, Pengacara Gus Nur Minta Doa Masyarakat

Sidang perdana kliennya tersebut Gus Nur mendengarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jalani Sidang Perdana, Pengacara Gus Nur Minta Doa Masyarakat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahmad Khazinudin (tengah) bersama tim Advokat Gus Nur usai sidang perdana dugaan ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Khazinudin selaku tim pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur meminta seluruh masyarakat agar mendoakan hal terbaik untuk kliennya tersebut.

Permintaan itu disampaikan Ahmad  saat persidangan perdana Gus Nur terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

"Kami memohon dukungan dan doa dari segenap kaum muslimin atas proses yang akan kami selenggarakan dan proses selanjutnya," kata Khazinudin kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tim Hukum Gus Nur Soroti Ketimpangan Proses Hukum yang Menimpa Kliennya

Dia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu berkunjung ke pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

"Kami dari tim advokat Gus Nur hari ini sidang perdana dan akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa, sebagaimana diketahui Jaksa mendakwa Gus Nur dengan dua pasal, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE," tambahnya.

Khazinudin menambahkan, bahwa pada sidang perdana kliennya tersebut, pihaknya akan mendengarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Hal itu guna mengoreksi apabila terdapat perubahan dakwaan dari yang telah diterima oleh pihaknya.

"Kami akan menunggu finalisasi yang akan disampaikan Jaksa di persidangan," katanya.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi yang memicu ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) melalui akun YouTube miliknya dalam wawancaranya dengan Refly Harun pada 18 Oktober 2020 lalu.

Laporan atas dugaan tersebut dilayangkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas