Anggotanya Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana CSR BI, Waketum NasDem: Mudah-mudahan Ga Ada Masalah
Di sisi lain, Saan menjelaskan, tidak semua anggota DPR memiliki akses terhadap dana CSR BI tersebut. Sebab itu, Saan mengimbau seluruh anggota DPR
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa anggota DPR RI F-NasDem, Satori, sebagai saksi dalam dugaan kasus korupso corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/12/2024).
"Terkait dengan KPK sedang menyelidiki, sedang menyidik terkait dengan kasus CSR-nya BI, ya kita hormati aja proses hukum itu," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Namun, Saan berharap tidak ada kader NasDem tersebut tidak terlibat dalam kasua tersebut.
"Kita ikutin proses hukum aja ya, nanti saya akan cek semuanya. Tapi mudah-mudahan enggak ada masalah," ucapnya.
Di sisi lain, Saan menjelaskan, tidak semua anggota DPR memiliki akses terhadap dana CSR BI tersebut.
Sebab itu, Saan mengimbau seluruh anggota DPR yang memiliki akses terhadap dana tersebut agar menggunakannya demi kepentingan masyarakat.
"CSR kan tidak semua anggota bisa mengakses. Menurut saya CSR ya gunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat yang berhak untuk menerimanya," pungkasnya.
Baca juga: Hasto Ancam Bongkar Video Skandal Korupsi Pejabat Negara, NasDem: Biar Hukum yang Memproses
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI untuk mengusut kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2024.
Kedua anggota DPR RI itu yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Baca juga: Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Dana CSR BI, Dipakai untuk Sosialisasi di Dapil
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.